Oleh: Kang Daden Robi Rahman
Pendahuluan
Keberadaan filsafat sangat urgen dalam
memaksimalkan peran manusia sebagai khalifah di bumi. Filsafat sebagai simbol
berpikir mendalam dikenal pula dalam khazanah ilmu-ilmu Islam. Tulisan sederhana
ini akan mengurai dengan sederhana filsafat hukum islam, yakni ushul fikih,
dalam pandangan filsafat ilmu. Bagaimana ushul fikih bergerak dalam memproduksi
hukum syari’at? Apa sumber ilmu yang dipegangnya? Bagimana validitasnya dan
tingkat kebenaran ilmu tersebut? Seluruhnya akan dibahas secara ringan dalam
tulisan ini.
Gambaran Singkat Filsafat Ilmu
Filsafat ilmu terdiri dari dua kata, yaitu filsafat
dan ilmu. Filsafat dalam bahasa Inggris disebut philosophy. Kata ini
berasal dari bahasa Yunani, philosophia yang terdiri dari dua kata,
yakni philos yang berarti cinta, atau philia yang berarti
persahabatan, tertarik kepada, dan sophos yang berarti hikmah,
kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan, pengalaman praktis, dan intelegensi.[2]
Sophos yang berarti hikmah (kebijaksanaan). Sedangkan hikmah dalam
bahasa Arab, sebagaimana yang dijelaskan Ibn Mandzur dalam Lisān al-‘Arab,
adalah terhindar dari kerusakan dan kezaliman, karena hikmah adalah ilmu yang
sempurna dan manfaat. Sedangkan Fu’ad Iframi Bustani dalam Munjid
al-Thullāb, menyatakan bahwa hikmah secara etimologi adalah al-‘adl (menempatkan
sesuatu pada tempatnya), al-hilm (akal baligh/pemikiran yang sempurna),
dan al-falsafah.[3]
Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta kebijaksanaan , keadilan,
atau kebenaran (love of wisdom).
Pelaku
yang berfilsafat disebut filosof, yang dalam bahasa Arab disebut failasuf.[4]
Adapun pengertian pokok tentang filsafat menurut kalangan filosof,
sebagaimana dikutip Lorens Bagus dalam bukunya, Kamus Filsafat, adalah
sebagai berikut:
1. Upaya
spekulatif untk menyajikan suatu pandangan sistematik serta lengkap tentang
seluruh realitas.
2. Upaya
untuk melukiskan hakikat realitas akhir dan dasar serta nyata.
3. Upaya
untuk menentukan batas-batas dan jangkauan pengetahuan, baik sumbernya,
hakikatnya, keabsahannya, maupun nilainya.
4. Penyelidikan
kritis atas pengandaian-pengandaian dan pernyataan yang diajukan oleh berbagai
bidang pengetahuan.
5. Disiplin
ilmu yang berupaya untuk membantu anda melihat apa yang anda katakan dan untuk
mengatakan apa yang anda lihat.[5]