JIHAD DAN TERORISME
Ditulis oleh: Kang Daden Robi Rahman
Dalam
kondisi dunia yang terhegemoni kekuatan Barat saat ini, tidak aneh kiranya
banyak kita temui para ustadz, kyai, ‘ulama, mujāhid, dan para aktifis Islam lainnya
menjadi sasaran para penguasa zhalim. Apalagi isu terrorisme yang berkembang
sekarang, dimana isu ini sudah menjadi isu global. Dikarenakan kekuatan global
ada di pada kekuasaan-kekuasan tiran yang dikoordinatori Amerika sebagai
representasi kekuatan Barat, maka kaum muslimin yang tsiqah pun menjadi
sasaran korban kebiadaban mereka. Pemerintahan Amerika dan sekutunya telah
mengarahkan pandangan manusia dunia, termasuk negeri-negeri muslim, untuk
menyatakan bahwa apa yang dilakukan kaum muslimin dunia yang melaksanakan
syari’at Islam, khususnya jihad adalah para teroris yang mesti ditangkap,
dipenjarakan, bahkan dibunuh. Dan patut disayangkan, banyak dari kaum muslimin
yang termakan makar tersebut, yang akhirnya mereka bukannya membantu para
mujahidin, justru mencelanya. Akhirnya kaum muslimin pun khawatir, bahkan takut
kalau berbicara jihad, apalagi mengamalkannya.
Bahkan
bukan hanya umat Islam saja yang menjadi sasaran, lebih parah lagi Islam
diidentikan dengan terorisme. Mereka mencoba membuat opini, wacana, dan makar
bahwa Islam sebagai agama adalah dogma, dogma dogma identik dengan fanatisme,
fanatisme menimbulkan fundamentalisme, fundamentalisme identik dengan jihad,
dan jihad melahirkan terorisme.
Isu
terorisme yang selalu dikait-kaitkan dengan kaum muslimin dan Islam ini adalah
bentuk peperangan pada ranah opini dan pemikiran atau biasa disebut dengan ghazwul
fikry. Seharusnya kita tidak boleh begitu gampang termakan makar. Tetapi
begitulah realitas yang menimpa kaum muslimin dunia yang seakan inferior
dibawah superioritas Barat. Padahal sangat jelas makar bahwa jihad identik
dengan terorisme adalah fitnah yang diarahkan kepada umat Islam. Di satu sisi,
ajaran jihad merupakan ajaran yang jelas adanya di dalam Islam. Bahkan jihad
mempunyai kedudukan yang teramat mulia di dalam Islam, sebagaimana sabda Rasul
SAW,
“Maukah aku kabarkan kepala segala urusan, tiangnya,
dan puncak ketinggiannya? Saya (Muadz) berkata: Tentu ya Rasulullah. Rasul
bersabda: Kepala setiap urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncak
ketinggiannya adalah jihad fī sabīlillāh” (HR. at-Tirmidzi [no.2616](
Disisi
lain, terorisme merupakan sebuah paham yang dikecam oleh Islam, karena paham
ini merupakan paham yang mengajarkan kekerasan, menyebarkan ancaman, dan
menebarkan permusuhan. Sebagaimana telah dirumuskan Majma’ al-Fiqh al-Islāmy
sebagai lembaga fikih internasional, menyatakan terorisme sebagai suatu
permusuhan yang ditekuni oleh individu-individu, kelompok-kelompok, atau
negara-negara dengan penuh kesewenang-wenangan terhadap manusia (agama, darah,
harta, dan kehormatannya). Dan ia mencakup berbagai bentuk pemunculan rasa
takut, gangguan, ancaman, dan pembunuhan tanpa hak serta apa yang berkaitan
dengan bentuk-bentuk permusuhan, membuat ketakutan di jalan-jalan, membajak di
jalan dan segala perbuatan kekerasan dan ancaman. Aplikasinya terjadi pada
suatu kegiatan dosa secara individu maupun kelompok, dengan target melemparkan
ketakutan di tengah manusia, atau membuat mereka takut dengan gangguan terhadap
mereka, atau memberikan bahaya pada kehidupan, kebebasan, keamanan, atau
kondisi-kondisi mereka. Dan diantara bentuk-bentuknya, melekatkan bahaya pada
suatu lingkungan, fasilitas, maupun kepemilikan umum atau khusus, atau
memberikan bahaya pada salah satu sumber daya atau asset negara atau umum.
Seluruh hal ini tergolong kerusakan di muka bumi yang dilarang Allah SWT. (Qarārāt
al-Majma’ al-Fiqh al-Islāmy dalam Dzulqanain ibn Muhammad Sanusi, Meraih
Kemuliaan Dengan Jihad, Pustaka as-Sunnah, 2006, hal.165)
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,
sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut
(tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah
amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Qs.
Al-A’raf:56).
Begitupun dengan pengertian terorisme yang dinyatakan
PBB, dimana ia menyatakan bahwa terorisme adalah perbuatan-perbuatan yang
membahayakan jiwa manusia yang tidak berdosa atau menghancurkan kebebasan asasi
atau melanggar kehormatan manusia.(Haitsam al-Kailāny, Al-Irhāb Yuassis
Daulah, hal.17, dalam Muthī’ullah al-Harby, Haqāiq al-Irhāb, hal.
7).
Tetapi
yang menjadi masalah adalah definisi teroris itu sendiri pada aplikasinya
selalu salah alamat, dan tidak henti-hentinya diarahkan kepada Islam dan umat
Islam. Hal ini terjadi bukan salah pada sisi pengertian apa itu terorisme,
tetapi siapa yang mendefinisikan terorisme. Karena yang menghegemoni atau
merasa superior di dunia sekarang ini adalah Barat yang direpresentasikan
Amerika, maka yang menjadi kesimpulan dari pengertian dan aplikasi terorisme
adalah kebijakan Amerika. Sedangkan Amerika adalah simbol Barat, sedang Barat
bertolak belakang dengan Islam, karena Islam adalah sebuah worldview (pandangan
hidup), dan Barat adalah worldview yang lain. Islam adalah sebuah
peradaban, dan Barat adalah peradaban yang lain. Dan pada kenyataannya, Islam
dan Barat akan terus bergesek dan berbenturan, sebagaimana yang dikatakan
Huntington dalam bukunya “The Clash of Civilization” (benturan peradaban),
bahwa yang dimaksud dengan benturan tersebut adalah benturan antara peradaban
Islam dan Barat. Maka secara otomatis, apa yang diinginkan Amerika dan
sekutunya (baca: Barat) adalah terorisme yang menekan dan mendiskreditkan Islam
dan umat Islam.
Oleh
karena itu, semestinya umat Islam memahami ajarannya dengan benar-benar paham
tanpa harus didikte oleh lain dalam mendefinisikan dan mengamalkan ajarannya
tersebut. Khususnya mengenai jihad, kajian mengenai ajaran ini mesti lebih
pembacaannya, mengingat begitu pentingnya ajaran ini dalam Islam di satu sisi,
sebagaimana telah disebutkan dalam sabda Nabi diatas yang menyebutkan jihad
sebagai puncak urusan. Di sisi lain, adanya makar dan tipu daya Barat yang
mendekonstruksi konsep jihad dengan mengidentikannya dengan terorisme sekaligus
memaksa umat Islam untuk menerimanya.
Oleh
karena itu, sebuah keniscayaan pemahaman terhadap jihad dan terorisme adalah
fondasinya. Perlu kita bertanya, apakah jihad identik dengan
terorisme?Sedangkan jihad merupakan sebuah ajaran yang benar adanya di dalam
Islam.Bahkan jihad merupakan puncak urusan di dalam Islam. Rasulullah SAW
bersabda kepada Muadz bin Jabal,
“Maukah aku kabarkan kepala segala urusan, tiangnya,
dan puncak ketinggiannya? Saya (Muadz) berkata: Tentu ya Rasulullah. Rasul
bersabda: Kepala setiap urusan adalah Islam, tiangnya adalah sholat, dan puncak
ketinggiannya adalah jihad fī sabīlillāh” (HR. at-Tirmidzi [no.2616](
Maka
dalam hal ini perlu kita jelaskan bagaimana posisi jihad dalam Islam secara
benar.Apa yang dimaksud dengan jihad? Apa keutamaannya? Bagaimana kita
berjihad?Apakah terjadinya pemboman yang terjadi di negeri kita bisa dikatakan
jihad?
Jihad dan Keutamaannya
Kata jihad di dalam Al-Qur’an terulang sebanyak empat
puluh satu kali dengan berbagai bentuknya. Secara bahasa jihad diambil dari
kata جَهَدَ: الْجَهْدُ-الْجُهْدُ = الطَّاقَةُ,
الْمَشَقَّةُ, الْوُسْعُyang berarti kekuatan usaha, susah payah, dan
kemampuan.[1]Sedangkan
menurut syar’i, jihad adalah mencurahkan segala kemampuan dalam menghadapi
musuh (اسْتِفْرَاغُ
الْوُسْعِ فِى مُدَافَعَةِ الْعَدُوِّ).[2]
Ibnu Hajar al-‘Asqalany (w.852 H) mengatakan bahwa jihad menurut syar’i adalah
mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir. Jihad juga
digunakan untuk melawan hawa nafsu, syaitan, dan orang-orang fasik.[3]
Senada dengan itu Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa jihad berarti mencurahkan
segala kemampuan untuk mencapai apa yang dicintai Allah ta’ala dan
menolak semua apa yang dibenci Allah. Dan pada hakikatnya jihad adalah meraih
apa yang dicintai oleh Allah berupa iman dan amal shalih, dan menolak apa yang
dibenci oleh Allah berupa kekufuran, kefasikan, dan maksiat.[4]
Dari definisi jihad diatas, jihad bisa dibagi kepada
empat bagian,[5]
1. Jihād
an-Nafs (Jihad dalam memperbaiki diri)
Jihad
ini dijelaskan dalam hadits Fudhālah bin ‘Ubaid ra, bahwa Rasul SAW
bersabda,
“Seorang mujahid adalah orang yang berjihad memperbaiki
dirinya dalam ketaatan kepada Allah.” (HR. at-Tirmidzi: 1621).
Jihad dalam memperbaiki diri mempunyai empat tingkatan.Pertama,
jihad mempelajari ilmu syari’at (Al-Qur’an dan al-hadits). Allah berfirman,
“Maka ilmuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah
(sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu…”(
Qs. Muhammad: 19).
Kedua,berjihad dalam mengamalkan ilmu yang telah
dipelajarinya. Allah berfirman,
“Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran
yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi
mereka dan lebih menguatkan (iman mereka),dan kalau demikian, pasti Kami berikan
kepada mereka pahala yang besar dari sisi Kami,dan pasti Kami tunjuki mereka
kepada jalan yang lurus.” (Qs. An-Nisā: 66-68).
Ketiga, berjihad dalam mendakwahkan ilmu tersebut. Allah
berfirman,
“Dan andaikata Kami menghendaki benar-benarlah Kami
utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul).Maka
janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka
dengan Al Quran dengan jihad yang besar.” (Qs.
Al-Furqan: 51-51)
Keempat, jihad dalam menyabarkan diriketika mendapat cobaan
dalam menjalani tingkatan-tingkatan diatas. Allah berfirman,
“Alif Lām Mīm. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka
dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka
tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum
mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan
sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.”
(Qs. Al-‘Ankabūt: 1-3).
2. Jihād
as-Syaithān (Jihad melawan syetan)
Jihad
dalam hal ini dijelaskan dalam firman Allah,
“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka
anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak
golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.”
(Qs. Fāthir: 6).
Ibnul Qayyim al-Jauziyyah mengatakan bahwa perintah
(Allah) untuk menjadikan syetan sebagai musuh merupakan perintah (akan
harusnya) mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi dan berjihad melawan
(syetan). Karena ia laksana musuh yang tak kenal letih, dan tidak pernah kurang
memerangi seorang hamba dalam selang beberapa tarikan nafas.[6]Jihad
dalam hal ini ada dua tingkatan.Pertama, berjihad membentengi diri dari
serangan syubhat dan keraguan yang dapat merusak iman.Kedua, berjihad
untuk membentengi diri dari serangan keinginan-keinginan yang merusak dan
syahwat.[7]
3. Jihād al-Kuffār wa al-Munāfiqin (Jihad
melawan orang-orang kafir dan kaum munafik)
Pada jihad ini terdapat empat tingkatan.Pertama, jihad
dengan hati dengan membenci sikap kesewenang-wenangan dan sikap mereka yang
membenci dan menodai Islam.Kedua, jihad dengan lisan dalam bentuk
menjelaskan kesesatan mereka dan menjauhkan mereka dari kaum muslimin.Ketiga,
jihad dengan harta dengan menginfakkannya dalam mendukung kegiatan-kegiatan
untuk mematahkan makar jahat dan permusuhan mereka terhadap Islam dan kaum muslimin.Keempat,
jihad dalam arti memerangi mereka apabila terpenuhi syarat-syarat dalam
berperang.[8]
Dalam jihad pada bagian ini Allah berfirman,
“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan
orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka
ialah jahannam.Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.”(Qs.
Al-Taubah: 73/ al-Tahrīm: 9).
4. Jihād
Arbāb az-Zhulm wa al-Bida’ wa al-Munkarāt (Jihad dalam
menghadapi orang-orang zhalim, ahli bid’ah, dan pelaku kemunkaran).
Dalam
jihad yang keempat ini ada tiga tingkatan, sebagaimana yang dijelaskan Ibnul
Qayyim.Pertama, berjihad dengan tangan.Kedua, berjihad dengan
lisan (nasihat).Ketiga, berjihad dengan hati, yakni mengingkari
kezhaliman, bid’ah dan kemungkaran yang ia lihat bila tidak mampu merubah
dengan tangan atau lidahnya. Hal ini didasarkan pada hadits Abu Sa’id
al-khudriy ra, beliau berkata: Saya mendengar Rasul SAW bersabda,
“Siapa diantara kalian yang melihat suatu kemungkaran,
maka hendaklah dia mengubah dengan tangannya, jika tidak mampu, maka dengan
lisannya, jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya
keimanan.”[9]
Dan diantara keutamaan jihad sangat banyak sekali,
diantaranya adalah:
1. Geraknya
mujahid di medan perang diberikan pahala oleh Allah. (Lihat Qs. Al-Taubah: 120-121)
2. Jihad
adalah perdagangan yang untung dan tidak pernah rugi. (Lihat Qs. Al-Shaff:
10-13)
3. Jihad
lebih utama daripada meramaikan Masjid al-Haram dan memberikan minum kepada
jama’ah haji.(Lihat Qs. Al-Taubah: 19-21)
4. Jihad
merupakan satu dari dua kebaikan (menang atau mati syahid).(Lihat Qs.
Al-Taubah: 52)
5. Jihad
adalah jalan menuju surga.(Lihat Qs. ‘Āli ‘Imrān: 142)
6. Orang
yang berjihad, meskipun ia telah mati syahid, namun ia tetap hidup dan
diberikan rizki. (Lihat Qs. ‘Āli ‘Imrān: 169-171)
7. Orang
yang berjihad seperti orang yang berpuasa, tidak berbuka dan melakukan shalat
malam terus menerus.[10]
8. Sesunguhnya
surga memiliki 100 tingkatan yang disediakan oleh Allah untuk orang yang
berjihad di jalan-Nya. Antara satu tingkat dengan yang lainnya berjarak seperti
langit dan bumi.[11]
9. Orang
yang mati syahid mempunyai 6 keutamaan: (a) diampunkan dosanya sejak tetesan
darah yang pertama, (b) dapat melihat tempatnya di surga (c) akan dilindungi
dari adza kubur (d) diberikan rasa aman dari ketakutan yang dahsyat pada hari
kiamat (e) diberikan pakaian iman dan dinikahkan dengan bidadari (f) dapat
memberikan syafa’at kepada 70 orang keluarganya.[12]
Terorisme Dalam Pandangan Islam
Secara bahasa terorisme diambil dari kata terror yang
berarti ancaman, dan isme yang berarti paham. Jadi terorisme adalah paham yang
mengacam orang lain. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), “Terorisme
adalah perbuatan-perbuatan yang membahayakan jiwa manusia yang tidak berdosa
atau menghancurkan kebebasan asasi atau melanggar kehormatan manusia.[16]
Dalam
pandangan Islam, sebagaimana telah dirumuskan Majma’ al-Fiqh al-Islāmy sebagai
lembaga fikih internasional, menyatakan terorisme sebagai suatu permusuhan yang
ditekuni oleh individu-individu, kelompok-kelompok, atau negara-negara dengan
penuh kesewenang-wenangan terhadap manusia (agama, darah, harta, dan
kehormatannya). Dan ia mencakup berbagai bentuk pemunculan rasa takut,
gangguan, ancaman, dan pembunuhantanpa hak serta apa yang berkaitan dengan
bentuk-bentuk permusuhan, membuat ketakutan di jalan-jalan, membajak di jalan
dan segala perbuatan kekerasan dan ancaman. Aplikasinya terjadi pada suatu
kegiatan dosa secara individu maupun kelompok, dengan target melemparkan
ketakutan di tengah manusia, atau membuat mereka takut dengan gangguan terhadap
mereka, atau memberikan bahaya pada kehidupan, kebebasan, keamanan, atau
kondisi-kondisi mereka.Dan diantara bentuk-bentuknya, melekatkan bahaya pada
suatu lingkungan, fasilitas, maupun kepemilikan umum atau khusus, atau
memberikan bahaya pada salah satu sumber daya atau asset negara atau
umum.Seluruh hal ini tergolong kerusakan di muka bumi yang dilarang Allah SWT.[17]
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,
sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut
(tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah
amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”(Qs.
Al-A’raf:56).
Bentuk
dari aksi terror bisa dikategorikan kepada dua cara. Pertama, terorisme
fisik seperti peristiwa-peristiwa yang sekarang menjadi sorotan, dari mulai
peledakan, pemboman, penculikan, bom bunuh diri, pembajakan, dan seterusnya.
Hal ini bisa kita lihat bagaimana Amerika dengan arogansinya menyerang
negeri-negeri muslim seperti Irak, Afghanistan, dan lainnya tanpa alasan yang
jelas. Juga kebiadaban Israel yang terus menerus menjajah, menginvasi, dan
membunuh kaum muslimin palestina.Ataupun dilakukan oleh kelompok-kelompok yang
mengancam dan meneror dengan bom dengan korban yang tidak punya dosa, baik
wanita ataupun anak-anak.Kedua,terorismeideologi (pemikiran/pemahaman).
Dimana terorisme macam ini lebih berbahaya daripada terorisme fisik, karena
seluruh bentuk terorisme fisik bersumber dari ideologi para pelakunya
Dalam
mengantisipasi terorismejuga mesti digerakkan dalam dua aksi.Pertama, aksi
perang fisik yang dilakukan dengan cara ketegasan fisik. Dalam hal ini kekuatan
mesti dilawan dengan kekuatan.Oleh karena itu berbagai pihak mesti kerjasama
dalam memberantas kemunkaran dalam bentuk aksi terorisme.Sebagaimana firman
Allah SWT.,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.“(Qs. Al-Maidah: 2).
Kedua, perang secara ideologi, yakni dengan menjelaskan
segala pemikiran menyimpang dan menyempal dari tuntutan yang benar. Sebab
ideologi-ideologi tersebut merupakan cikal bakal munculnya terror fisik, dan
apabila tidak diberantas akan senantiasa menjadi ancaman serius di masa yang
akan datang.
Jihad Bukan Terorisme
Jihad sebagaimana telah dijelaskan diatas, merupakan
urusan yang bernilai pahala yang sangat besar.Tetapi hal itu bisa diraih, bukan
hanya bermodal niat, semangat, dan keberanian saja. Lebih jauh seorang muslim
mesti memperhatikan bagaimana syarat-syarat dan adab-adab berjihad. Dalam
tulisan sederhana ini tidak dibahas mengenai syarat-syarat dan adab-adab jihad
secara detail.Tetapi yang mesti dijelaskan adalah mengenai adanya tuduhan bahwa
gerakan jihad identik dengan gerakan terorisme.
Dalam Islam nyata adanya ajaran jihad, tetapi bukan
terorisme dan aksi teror.Jihad dilaksanakan untuk mempertahankan agama Islam,
untuk meninggikan kalimatullah hiyal ‘ulyā.Sedangkan terorisme adalah
musuh Islam yang ingin menghancurkan Islam.Jihad adalah ibadah yang
dilaksanakan untuk menjaga hak-hak kaum muslimin dari penindasan kaum kafirin
yang ingin menjajah, menghancurkan, dan membunuh kaum muslimin. Jihad bukan
malah menjadikan kaum muslimin sebagai sasaran, sebagaimana aksi terror yang
terus menuai korban dari kalangan muslim. Jihad melawan orang kafir dalam
posisi defensive (bertahan), apabila pihak musuh menyerang kaum
muslimin. Hal dinyatakan dalam firman-Nya,
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang
memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
(Qs. Al-Baqarah: 190).
Jihad bukanlah menyerang orang-orang yang tidak
bersalah.Sedangkan aksi terorisme adalah bentuk penyerangan dalam bentuk
ancaman, pemboman, dan pembunuhan terhadap orang-orang tak bersalah dan tidak
punya hak untuk diperangi.Jihad melawan orang kafir adalah dengan memperhatikan
siapa orang kafir yang sebenarnya berhak untuk diperangi dan siapa yang justru
harus dilindungi.Di dalam Islam ada kafir harbi (kafir yang menyerang
Islam) yang mesti diperangi sebagaimana ayat tersebut diatas (Qs. 2:190), ada
juga kafir yang tidak mengganggu kaum muslimin yang mesti dilihat hak-haknya
untuk tidak dizhalimi. Allah berfirman,
“Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan
oleh Allah, kecuali dengan (sesuatu sebab) yang benar.” (Qs.
Al-An’am: 151).
Jihad yang berarti perang meniscayakan untuk
memperhatikan adab berperang, yang diantaranya jangan sampai ada korban dari
kalangan orang tua, wanita, dan anak kecil.Sebaliknya aksi terorisme selalu
menuai korban dari kalangan orang tua, wanita, bahkan anak-anak. Jihad yang berarti
perang bertujuan untuk kemaslahatan manusia dengan cara kekuatan untuk melawan
kekuatan, meniadakan penjajahan kepada pemakmuran, menghilangkan penindasan
kepada penjagaan, dan dari kehinaan nafsu dunia dan kekuasaan kepada kemuliaan
di sisi Allah SWT.
Jihad dalam arti perang dilakukan di tempat terjadinya
perang, bukan di negeri aman dan bukan medan perang. Jihad ini wajib dilakukan
seperti di Irak, Afghanistan, Palestina, Checnia, dan belahan bumi yang lainnya
yang mendapat serangan dari kaum kafirin. Tidak berlaku di negeri aman seperti
di Indonesia, tidak juga berlaku untuk kalangan non muslim di negeri mayoritas
muslim yang bukan medan perang. Tetapi seandainya melakukan peledakan bom dan
pembunuhan dengan cara mendatangi orang-orang yang dalam keadaan aman, tentram,
dan damai yang tidak punya urusan dengan masalah kekuatan, peperangan , dan
kezhaliman, lalu disergap secara tiba-tiba dengan pembunuhan, perusakan harta
benda, menimbulkan berbagai macam ketakutan dan kekhawatiran, baik dari
kalangan muslim atau non muslim adalah bentuk terorisme.[18]
[5]Ibn
al-Qayyim al-Jauziyyah, Zād al-Ma’ād Fī Hady Khair al-‘Ibād, Muassasah
al-Risālah, Cet. 25, 1412, Jilid 3, hal. 10-11
[8]
Lihat Dzulqanain ibn Muhammad Sanusi, Meraih Kemuliaan Dengan Jihad, Pustaka
as-Sunnah, 2006, hal.107dan Yazid ibn Abdul Qadir Jawas, Kedudukan Jihad
Dalam Islam, Pustaka al-Taqwa: Bogor, 2007, hal.36
[16]Haitsam al-Kailāny, Al-Irhāb
Yuassis Daulah, hal.17, dalam Muthī’ullah al-Harby, Haqāiq al-Irhāb,
hal. 7
[17]Qarārāt al-Majma’ al-Fiqh
al-Islāmy dalam Dzulqanain ibn Muhammad
Sanusi, Meraih Kemuliaan Dengan Jihad, Pustaka as-Sunnah, 2006, hal.165
[18] Dzulqanain ibn Muhammad
Sanusi, Meraih Kemuliaan Dengan Jihad, Pustaka as-Sunnah, 2006, hal.174